Dari Fitrah Menuju Falah

Manusia Lahir Membawa Fitrah

Setiap orang tua pada umumnya merasakan perasaan bahagia ketika anaknya lahir. Suka cita juga turut mewarnai anggota keluarga, kerabat maupun rekan bisnis dan kerja. Bahkan, jika kita bisa pahami, seluruh penghuni bumi dan langit juga merasakan sukacita dengan bertasbih memuji Allah atas setiap bayi-bayi yang lahir. Hal ini memberi petunjuk bahwa setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah.

Sejumlah proses ritual terhadap si bayi segera dilakukan setelah lahir. Jika orang tuanya muslim, maka dikumandangkanlah azan pada telinga kanan dan iqamat pada telinga kiri bayinya sebagai simbol pembersihan batin.

Selang beberapa waktu diadakan acara syukuran berupa aqiqah, yang didalamnya terdapat prosesi pemberian nama dan pencukuran sebagian rambut si bayi sebagai perlambang pembersihan fisik dan pengenalan nama si bayi kepada seluruh makhluk.

Prosesi ritual keagamaan dengan misi yang hampir sama juga dilakukan oleh orang tua yang beragama kristen, yahudi, hindu, budha maupun agama lainnya. Jika orang tuanya beragama kristen, maka diadakan pembaptisan. Begitu pun dengan agama lainnya. Orang tuanya menjadikan bayi yang dalam keadaan fitrah tersebut kemudian menjadi beragama kristen, yahudi, bahkan pagan seperti majusi yang menyembah api atau shinto yang menyembah matahari.

Dinamika Fitrah Dalam Hidup Manusia

Islam adalah agama fitrah. Hal ini menunjukkan bahwa konsep fitrah memiliki asosiasi yang kuat dengan Islam. Asosiasi ini juga menunjukkan bahwa terlahir sebagai seorang muslim adalah merupakan fitrah manusia (human nature).

Fitrah dapat juga diartikan sebagai kebaikan asal (original goodness) sebagai potensi kebaikan yang dibawa sejak lahir. Seseorang dapat melenceng dari fitrahnya ketika diperkenalkan dan diajarkan konsep dan praktik yang salah. Dengan kata lain, fitrah manusia dapat mengalami dinamika pasang-surut.

Dinamika ini dipengaruhi oleh orang tua dan lingkungan yang membentuknya sejak kecil. Jika dia lahir di keluarga muslim dan diajarkan konsep dan praktik ajaran Islam secara benar oleh lingkungannya, maka ia akan hidup lurus (hanif). Begitupun sebaliknya.

Jika dia terlahir di keluarga kristen, maka ia diajarkan tentang dosa asal (original sin) yang dibawa oleh nenek moyang manusia, yaitu adam dan hawa ketika diturunkan ke bumi. Ia harus berupaya menghapus dosa itu seumur hidupnya agar mendapat bagian penebusan dosa dari tuhannya agar bisa masuk ke surga. Hal ini berbeda dengan konsep fitrah yang menyatakan bahwa setiap bayi itu lahir dalam keadaan suci dan tidak menanggung dosa siapa pun.

Di dalam Alquran 30:30 disebutkan bahwa tidak ada perubahanterhadap fitrah manusia. Dalam arti, sekalipun seseorang terlahir dalam keluarga yang beragama  selain Islam, maupun lingkungan yang buruk, orang tersebut tetap dapat kembali kepada fitrahnya. Hal itu tercapai ketika ia sudah mampu mempergunakan akalnya untuk membedakan yang benar dari yang salah. Kemudian memutuskan untuk kembali ke jalan yang benar., seperti pengalaman hidup almarhum penyanyi Gito Rollies.

Falah (well-being) Sebagai Tujuan Hidup

Tujuan puncak dari seluruh ajaran Islam adalah menjadi rahmat bagi seluruh manusia. Inilah tugas utama yang diemban oleh rasulullah saw. Caranya ialah dengan memberi penyadaran kepada manusia akan fitrah dirinya dan mempromosikan falah sebagai bentuk capaian kesempurnaan hidup manusia (human well-being), tanpa memandang ras, suku bangsa, usia maupun jenis kelamin.

Kata ‘falah’ dan turunannya disebutkan 40 kali di dalam Alquran. Selain itu, kata ‘fawz’ yang memiliki arti sinonim dengan ‘falah’, disebutkan sebanyak 29 kali di dalam Alquran. Kata ‘falah’ ini jugalah yang diseru oleh muadzin lima kali dalam sehari. Hal ini menunjukkan letak urgensi falah sebagai tujuan hidup seorang muslim.

Umer Chapra (2009) dalam bukunya “The Islamic Vision of Development in the Light of the Maqāshid Al-Sharī‛ah” mengatakan bahwa berbagai bukti empiris menunjukkan hasil negatif antara kekayaan maupun pendapatan tinggi sebagai komponen material dengan kebahagiaan dan kesempurnaan hidup manusia. Hal ini dikarenakan, meskipun pendapatan riil meningkat pesat di sejumlah negara sejak PD II, tingkat kebahagiaan maupun perasaan sempurna dalam hidup penduduknya menunjukkan hasil yang tidak saja gagal mengalami peningkatan kebahagiaan, bahkan mengalami penurunan.

Alasan bahwa kebahagiaan berbanding lurus dengan kekayaan ataupun pendapatan yang tinggi hanya sampai batas terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisik-biologis. Lebih dari itu, dibutuhkan hal lain yang bersifat non-material dan spiritual untuk dapat meningkatkan kebahagiaan hidup manusia dalam rangka mencapai kesempurnaan hidup (falah/ well-being).

Konsep falah atau well-being ini tentu berbeda dengan konsep welfare maupun wealth yang selama ini dikenal bertumpu pada kebahagiaan material. Oleh karena itu, sungguh kasihan orang-orang yang masih menjadikan welfare maupun wealth -karena pengaruh lingkungan, termasuk pendidikannya- sebagai tujuan pencapaian hidupnya. Karena falah atau well -being menawarkan tujuan hidup yang lebih sempurna dibanding welfare maupun wealth.

Kesimpulan

Fitrah merupakan pijakan awal setiap manusia untuk mengembangkan potensi kebaikan yang dibawanya sejak lahir. Karena pengaruh orang tua dan lingkungannya, seseorang bisa tergelincir dari fitrahnya. Namun, orang tersebut bisa kembali kepada fitrahnya apabila ia sudah mampu membedakan yang benar dari yang salah dan memutuskan untuk kembali ke jalan yang benar. Untuk itu, seseorang harus menjadikan falah sebagai tujuan puncak dalam hidupnya. Karena orang yang mengenali fitrah dirinya dengan benar akan mampu melihat tujuan dan bentuk kesempurnaan hidup yang dicarinya.

TONI

LIMA JALAN MENUJU FITRAH

“Melindungi Iman, Akal, Tubuh, Keturunan dan Harta merupakan tujuan syariah dalam menuntun umat manusia menuju fitrahnya’

Menggugat Rasionalitas Di Era Konsumerisme

Kita semua adalah konsumen. Entah itu sekedar membeli pulsa telepon genggam, deterjen atau air dalam kemasan.  Tidak heran jika kemudian setiap hari isi kepala kita diserang oleh puluhan bahkan ratusan pesan iklan yang menawarkan produk dan jasanya untuk kita konsumsi.

Sebagai konsumen, setiap diri kita memiliki pilihan akan produk dan jasa mana saja yang perlu dan mau kita konsumsi. Akal pikiran, otak kita bekerja setiap hari untuk menyeleksi produk dan jasa mana saja yang bisa dikonsumsi dan mana yang tidak (Buy.ologi : 2008). Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana kita, sebagai konsumen mengetahui apa yang kita beli?

Siapa yang tahu apa yang ingin saya beli dan siapa yang tahu apa yang ingin Anda beli. Apa yang sebetulnya mempengaruhi keputusan kita untuk membeli ini dan tidak membeli itu di zaman yang penuh ribuan pesan iklan baik di jalan-jalan, surat kabar, televisi maupun internet.

Dalam memilih suatu produk dan jasa, teori ekonomi secara umum mengatakan bahwa manusia itu rasional. Yaitu, kita diasumsikan menganalisis berbagai pilihan secara sadar dan menimbang-nimbang kelebihan dan kekurangan setiap pilihan secara seksama. Terma rasional, dalam ekonomi konvensional didasarkan pada konsep utilitas dan profit. Sedangkan pada ekonomi Islam terma ini didasarkan pada konsep maslahah dan falah.

Masalahnya, dewasa ini banyak kita temui bahkan alami sendiri bahwa seringkali apa yang dibeli itu bukan didasarkan oleh sesuatu yang kita pikirkan secara rasional melainkan lebih kepada apa kita rasakan secara irasional atau emosional. (How We Decide, 2010). Sejumlah penelitian lain menunjukkan bahwa manusia sering membuat keputusan secara emosional kemudian menjustifikasi bahwa keputusannya itu rasional (‘Neuromarketing: Understanding The Buy Button In Your Customer’s Brain’ ,2007, hal: 10).

Uraian di atas setidaknya mengajak kita mengkritisi dan merenungkan kembali basis rasionalitas pengambilan keputusan diri kita dalam membeli sesuatu. Bagaimana kita yakin dengan kebenaran pengetahuan semacam ini? Bagaimana kita tahu bahwa itu benar-benar keinginan kita untuk membeli sesuatu? Atau jangan-jangan itu hanya sebatas impuls saraf di otak kita berupa sinyal-sinyal energi listrik yang membentuk aktivitas kecil yang terjadi  di bagian yang tak penting di salah satu belahan dari korteks kepala kita, kemudian tiba-tiba menghendaki kita untuk memakai atau tidak memakai produk-produk yang memberi simbol keberagamaan kita sebagai suatu impulse buying hanya karena ada momen ramadhan, misalnya. Lalu, jika bulan Ramadhan usai, apakah kita masih tetap memakai produk-produk tersebut secara sadar dan konsisten?

Menjadikan Fitrah Diri Sebagai Basis Rasionalitas

Terdapat banyak pandangan yang menekankan pentingnya memahami fitrah diri kita sendiri sebagai manusia dalam rangka membangun basis rasionalitas pemikiran. Rasulullah saw pernah mengatakan dalam salah satu haditsnya bahwa barangsiapa mengenal dirinya akan mengenal Tuhannya. Aristoteles, seorang filsuf Yunani pernah mengatakan bahwa mengenal diri kita sendiri merupakan awal dari kebijaksanaan. Lao-Tzu, seorang filsuf Cina juga mengatakan bahwa mengenal orang lain merupakan hal yang bijak, tetapi mengenal diri sendiri merupakan pencerahan.

Inti semua pandangan di atas adalah dengan memahami diri kita sendiri sebagai manusia dan hamba Tuhan, niscaya terbuka banyak pemahaman baru yang tidak didapatkan hanya dengan melihat keluar. Akan tetapi, melihat diri kita sendiri bukanlah hal yang mudah. Mengingat, kita lebih mudah melihat kesalahan orang lain dibanding kesalahan diri. Lebih mudah gengsi melihat apa yang orang pakai dibanding melihat apa yang sudah kita pakai dan mensyukurinya. Lebih mudah melihat ke luar daripada melihat ke dalam.

Dengan populasi penduduk mencapai lebih dari 200 juta jiwa, tidak heran jika Indonesia merupakan salah satu target pasar yang besar. Oleh sebab itu, memahami fitrah diri kita semakin penting dalam membangun rasionalitas berpikir terkait semakin kuatnya desakan konsumerisme di masa kini dan mendatang.

Tujuan Syariah Sebagai Penuntun Menuju Fitrah

Diperlukan latihan dan perangkat metode yang benar untuk dapat memahami fitrah diri kita sebagai manusia agar tidak tergelincir dalam bentuk rasionalitas berpikir yang salah. Hal ini disadari betul oleh Imam Al-Ghazali yang menuntunnya untuk membuat konsep Maqasid Syariah atau tujuan syariah.

Al-Ghazali mengatakan bahwa tujuan syariah adalah untuk mempromosikan kebahagiaan dan kesempurnaan hidup manusia yang tercermin dalam upaya perlindungan terhadap iman, diri, akal, keturunan dan harta mereka. Apapun yang dapat menjaga ke lima hal tersebut akan menjadi kepentingan umum dan karenanya diinginkan. Serta apapun yang dapat merusak atau menyakiti lima hal tersebut akan berlawanan dengan kepentingan umum dan menghilangkan perusaknya merupakan hal yang dikehendaki bersama. (dalam Chapra: 2009, hal: 5).

Dari pemikiran Al-Ghazali tersebut, tersirat bahwa rasionalitas setiap orang dituntun menuju fitrahnya. Yaitu dengan menjalankan berbagai aktifitas, termasuk di dalamnya mengkonsumsi barang dan jasa yang dapat menjaga dan memelihara lima aspek tersebut di atas yang akan mengantarkan manusia mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia dan di akhirat.

Hal-hal yang menjadi kecenderungan sifat dasar manusia yang baik atau fitrah ini sebetulnya sudah dikemukakan oleh rasulullah saw secara tersurat maupun tersirat di dalam banyak hadits. Sebut saja diantaranya ‘kebersihan sebagian dari iman’, ‘iman itu ada tujuh puluh cabang, yang tertinggi ucapan kalimat Laa ilaha illallah dan yang terendah membuang duri dari jalanan, dan malu sebagian dari iman’.

Dari beberapa hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa manusia cenderung suka pada hal yang bersih dan indah, cenderung suka menolong maupun cenderung malu untuk berbuat kejahatan bila diketahui orang banyak. Inilah sebagian contoh wujud fitrah manusia yang telah diajarkan rasulullah saw dan menjalankannya berarti telah memenuhi tujuan syariah. Dengan kata lain, melindungi iman, akal, tubuh atau jiwa, keturunan dan harta merupakan tujuan syariah dalam menuntun umat manusia menuju fitrahnya’. Dan fitrah merupakan landasan rasionalitas seorang muslim dalam beraktifitas untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

 

TONI

Mengembalikan Ekonomi Pada Fitrahnya

Model dan praktik ekonomi yang dominan saat ini cenderung mengasingkan manusia dari fitrahnya. Hal ini memberi akibat terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan manusia terhadap larangan Allah. oleh karena itu, kegiatan ekonomi harus dikembalikan sesuai fitrah

Manusia diberi Akal dan Kehendak Untuk Menyempurnakan Fitrah Dirinya

Manusia berbeda dari makhluk ciptaan Allah yang lain karena diberi akal dan kehendak. Akal tersebut dipergunakan untuk membedakan yang benar dari yang salah. Adapun kehendak dipergunakan untuk bertindak. Manusia dapat mempergunakan kedua sarana tersebut untuk menyempurnakan fitrah dirinya yang merupakan pemberian Allah maupun merusaknya, pilihannya kembali kepada si manusia.

Manusia bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Kebaikan maupun keburukannya diperhitungkan oleh Allah, walaupun sebesar atom. Hal ini merupakan proses akuntabilitas fitrah manusia yang menuntunnya untuk bertindak sesuai dengan kehendak Allah, termasuk dalam kegiatan ekonomi.

Ekonomi Yang Mengasingkan Manusia Dari Fitrah

Model dan praktik ekonomi yang dominan saat ini cenderung mengasingkan manusia dari fitrahnya. Hal ini memberi akibat terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan manusia terhadap larangan Allah.

Beragam praktik pelanggaran dalam kegiatan ekonomi terjadi akibat keterasingan manusia dari fitrahnya. Praktik seperti ihtikar atau menimbun barang kebutuhan pokok, mengambil dan memakan harta riba, mengurangi takaran dan timbangan demi meraih keuntungan berlipat, berlomba-lomba dalam kemegahan diri yang membawa kemubaziran melalui konsumerisme hingga egois, riya dan pamrih dalam berbuat.

Hal yang paling mengasingkan manusia dari fitrahnya adalah menjadikan ekonomi sebagai tuhan yang merupakan bentuk syirik ekonomi sebagaimana pernah diulas Sharing beberapa edisi sebelumnya. Angka-angka pertumbuhan ekonomi dipuja sedemikian rupa layaknya kidung yang penuh khidmat. Kekayaan dipuja sebagai simbol keberhasilan dan kesuksesan manusia sehingga status dan perlakuan pun dibedakan. Pongah dan kikir menjadi jati diri manusia yang baru dalam ekonomi yang dominan karena merasa semua keberhasilan merupakan hasil usahanya semata, membentuk manusia-manusia yang syirik terhadap pemberian Allah.

Sudah banyak akibat buruk yang terjadi karena pelanggaran dalam kegiatan ekonomi manusia melalui praktik ekonomi yang dominan saat ini. Sebut saja inflasi, pengangguran dan kesenjangan, kerusakan alam, pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan keseimbangan dan kemaslahatan banyak pihak demi kepentingan segelintir manusia yang berlaku zalim namun merasa berbuat baik menurut prasangkanya. Hal perilaku di atas menunjukkan akal dan kehendak manusia yang tidak dipergunakan sesuai dengan kehendak Allah. karena itu, manusia pun terasing dari fitrah dirinya.

Mengembalikan Ekonomi Pada Fitrahnya

Sifat dasar yang melekat pada diri manusia sesunggguhnya berada dalam kebaikan (fitrah) selama manusia itu tidak melakukan perbuatan yang bersifat korup atau merusak, khususnya dalam kegiatan ekonomi. Merupakan kewajiban atau tugas manusia untuk menjaga sifat dasar yang baik itu dari pengaruh dan godaan iblis, musuh manusia yang sesungguhnya.

Iblis menggoda manusia dengan menanamkan rasa takut dan serakah di hatinya. Ada orang yang minta sedekah, ditanamkan rasa takut miskin. Ada pesaing bisnis yang muncul, ditanamkan rasa takut tersaingi dan serakah untuk menguasai pasar. Ada bawahan atau rekan kerja yang kinerjanya cemerlang, ditanamkan rasa dengki dan iri sehingga berupaya menghambatnya. Ada lembaga keuangan yang mengenakan bunga yang tinggi kepada nasabahnya yang tidak memiliki aset karena takut rugi atau tidak mampu melunasi. Ada tetangga yang membeli mobil baru yang bagus, ditanamkan rasa gengsi sehingga membeli mobil yang lebih bagus meskipun mobil yang lama tidak kalah bagus.

Untuk melawan iblis yang menjerumuskan manusia dari fitrah dirinya ke dalam syirik ekonomi berikut turunannya, manusia perlu berlindung kepada Allah dengan syahadat yang benar. Yaitu dengan mengucapkan, memahami dan mengamalkan isi syahadat tersebut. Tentu iblis tidak berdaya membuat seseorang menjadi musyrik, tuhan-tuhan ciptaan Iblis bernama ekonomi, pertumbuhan, kekayaan tidak akan disembah dan dipuja.

Pengamalan syahadat yang benar membuat akal menjadi cemerlang dan tidak ada rasa takut, terburu nafsu dan ragu-ragu maupun minder dalam berbuat. Lebih dari itu, manusia memperoleh ‘kemerdekaan dan kebebasan yang sesungguhnya’, karena tidak lagi tunduk kepada siapa pun dan di tekan oleh siapa pun. Tidak takut merasa miskin karena Allah menjamin akan menggandakan harta orang yang bersedekah. Tidak takut terhadap pesaing karena Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk di muka bumi. Tidak dengki kepada bawahan maupun rekan kerja yang cemerlang karena setiap orang diberi oleh Allah potensi untuk berkembang dan mengembangkan diri.

Jurus lain untuk melawan godaan iblis dalam rangka mengembalikan ekonomi kepada fitrahnya adalah dengan shalat, sedekah, puasa, silaturahmi, bersyukur dan bersabar. Shalat menjadi jurus manusia untuk menjauhkan diri dari perbuatan keji dan mungkar, termasuk di dalamnya perbuatan mengambil dan memakan harta riba, menggunjing (ghibah) dan fitnah.

Sedekah menjadi jurus untuk merasa mampu dan kaya serta peduli terhadap orang lain. orang yang kikir atau pelit justru dipandang tidak mampu dan miskin karena tidak mampu memberi serta dijauhi karena dianggap hanya mempedulikan diri sendiri. Sedekah ilmu tambah kaya, sedekah ilmu tambah pintar dan mulia, sedekah tenaga tambah sehat, sedekah senyum tambah awet muda, bahkan sedekah doa akan dijamin tercapai keinginan atau cita-cita serta ketenangan jiwa.

Jurus yang juga ampuh untuk menangkal godaan iblis adalah puasa. Dengan berpuasa, manusia lebih mampu mengendalikan gelora nafsu. Puasa makan dan minum mengendalikan nafsu perut dan mubazir. Puasa emosi mengendalikan amarah. Puasa serakah dan birahi mengendalikan kerusakan dan kemaksiatan. Puasa mulut mengendalikan dari kata-kata kotor dan bergunjing.

Di tingkat pergaulan masyarakat, jurus yang jitu untuk menangkal godaan iblis dari perpecahan dan permusuhan adalah dengan bersilaturahmi. Silaturahmi menjadi kunci keharmonisan hubungan manusia yang penting dalam pembentukan keluarga dan masyarakat yang sakinah mawaddah wa rahmah. Masyarakat yang harmonis akan menciptakan kestabilan. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap perekonomian.

Jurus yang tidak kalah penting dari godaan iblis ketika memperoleh sebuah hasil adalah bersyukur dan bersabar. Perbuatan yang tidak disenangi Allah merupakan perbuatan yang disenangi iblis. Maka dibuatlah jerat dan ranjau yang dapat membuat manusia tidak mau bersyukur kepada Allah.

Orang yang tidak mau bersyukur memiliki sikap lupa diri dan tidak peduli terhadap orang lain. Merasa paling mampu dan tidak perlu bantuan orang lain. cenderung mengecilkan peran pihak lain yang membantunya. Mau memberi untuk kemaksiatan namun enggan memberi untuk kebaikan. Serta tidak bisa menempatkan diri pada posisi yang sebenarnya, sewajarnya atau semestinya di tengah-tengah masyarakat.

Bersyukur akan memberi manusia kesempatan untuk meningkatkan kualitas hubungan, baik kepada Allah maupun kepada sesama. Bersyukur akan melindungi manusia dari azab dan musibah. Bersyukur juga akan memberi manusia tambahan hasil yang lebih baik. Lebih dari itu, kunci untuk menciptakan negeri yang makmur dan sejahtera adalah masyarakatnya banyak bersyukur.

Adapun kekalahan di berbagai lapangan usaha dan pekerjaan disebabkan tidak sabar. Iblis sangat ingin manusia gagal, supaya tidak berhasil, supaya kacau dan berantakan. Maka iblis pun menciptakan program ‘terburu-buru’. Terburu-buru membeli suatu barang karena takut kehabisan padahal bukan barang kebutuhan utama sehingga menimbulkan penyesalan. Terburu-buru menikah sehingga melabrak berbagai aturan sosial yang kemudian menyebabkan hubungan yang tidak harmonis antar keluarga.

Sabar memiliki manfaat yang banyak. Terpelihara dari putus asa, keluh kesah dan stres yang dapat membuat gila. Tercapainya keinginan dan cita-cita serta inovasi. Tercapainya kemajuan dan kesejahteraan dalam semua bidang. Dengan sabar, akan dicintai Allah, menang dan jaya. Dengan sabar, manusia tidak akan mengalami penyesalan kemudian, sampai ke tujuan dan bahagia.

TONI

TEORI SISTEM JAMINAN TUHAN

“JANGAN ENGKAU SIBUK MENCARI YANG SUDAH DIJAMIN TUHAN UNTUKMU, NAMUN ABAI TERHADAP APA YANG DIKEHENDAKI TUHAN DARIMU”

TINGKAH POLAH MANUSIA MENCARI REZEKI

Kesibukan senantiasa mewarnai hari-hari kita. Ada yang ke sekolah, ada yang ke tempat kerja maupun tempat usaha. Semua sibuk mencari hal yang sesungguhnya telah dijamin oleh Allah. Apabila hasil atau rezeki hari ini sedikit, ia akan berupaya lebih menyibukkan diri mencari hasil atau rezeki yang lebih banyak pada hari berikutnya. Berangkat lebih pagi dan pulang lebih malam.

Fenomena di atas tergambar jelas dengan berbagai tingkah polah manusia saat ini yang lebih disibukkan dengan perbekalan mencari rezeki. Orang tua disibukkan dengan target dan peningkatan pendapatan untuk membiayai hidup yang kian mahal. Sementara anak-anak kian disibukkan dengan les dan kursus-kursus usai sekolah untuk mencapai tingkat pendidikan yang tinggi agar kelak dapat bekerja dengan penghasilan yang tinggi. Terjadilah siklus pengulangan ketika anak-anak itu menjadi orang tua di masa depan dan bertingkah laku seperti orang-orang terdahulu. Sibuk dalam mencari rezeki! Begitulah yang terjadi setiap hari.

Memahami Sistem Jaminan Tuhan

Ibnu Athaillah (wafat 709 H/ 1309 M), dalam kitab Al-Hikam mengemukakan sebuah aforisme yang memiliki makna mendalam berkenaan dengan perilaku manusia yang lebih disibukkan dengan urusan mencari rezeki.

Sungguh dirimu telah buta! Buta ketika dirimu tenggelam dalam susah payah demi menggapai sesuati yang sebenarnya telah dijamin bagimu.

Sungguh engkau telah buta! Buta ketika dirimu lengah dan abai menjalankan segala hal yang mestinya engkau jalani.

Sejak janin manusia berada di dalam rahim ibu, maka urusan rezekinya telah ditetapkan Allah bersama dengan ketetapan lainnya seperti umur, kesehatan dan ilmu. Ketetapan Allah tersebut tidak akan diperbarui dan tak berubah meskipun zaman berubah. Yang terbarui hanyalah kemunculannya, yakni cara rezeki itu datang, bukan ketetapan dan keberadaannya.

Yang penting untuk dipahami adalah bahwa Allah sudah menjamin rezeki setiap makhluk-Nya hingga ajalnya. Jadi, sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan apakah seseorang hari ini bisa makan atau tidak. Seseorang yang dikurung atau di-PHK pun tetap menerima rezeki dari Allah selama ajalnya belum tiba. Bagaimana caranya rezeki itu sampai kepada si hamba yang dikurung berikut besarannya, hal itu menjadi rahasia Allah. Sehingga, keyakinan bahwa Allah telah menjamin rezeki si hamba dan bukan dari selain-Nya menjadi hal yang utama untuk dijalankan oleh setiap mereka yang beriman kepada Allah.

Namun, setan senantiasa menakut-nakuti manusia dengan kemiskinan dan kelaparan. Disinilah ujian berat bagi kebanyakan manusia. Takut menjadi miskin sehingga kalau perlu mencari rezeki dari pagi sampai ke pagi berikutnya, sampai perlu pergi ke dukun bahkan korupsi agar segera kaya. Takut tidak punya uang sehingga tidak bisa makan dan membeli yang diinginkan, lantas menjadi kikir. Inilah penyakit keimanan yang mendera banyak manusia modern yang lebih memandang materi.

Rasa yakin-tidak yakin bahwa Allah menjamin rezeki hamba-Nya pun menjadi pertanyaan yang sering bergejolak di dalam hati. Apabila mendapat rezeki maka bergembira, apabila tidak memperolehnya maka sedih dan keluh kesah mewarnai hatinya. Sepercik tanda kurangnya iman kepada Allah.

Tetapi karunia Allah itu lebih besar dibanding apa yang ditakutkan manusia. Dan Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Karena Allah jua yang menciptakan manusia, memberinya rezeki, mematikannya dan menghidupkannya kembali di hari akhir.

Tipologi Manusia Dalam Memahami Sistem Jaminan Tuhan

Terdapat empat tipe manusia yang menjadi model keyakinannya terhadap rezeki berkenaan dengan sistem jaminan Tuhan, baik ketika memperolehnya maupun ketika kehilangannya. Sebagian manusia, ketika mendapat rezeki yang banyak, merasa bahwa itu merupakan hasil dari usahanya. Tiba-tiba musibah menimpa dirinya yang membuatnya harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Entah itu sakit, kena tipu, bahkan masuk penjara karena suatu tuduhan, lantas ia berkeluh kesah bahwa Allah tak lagi sayang padanya.

Sebagian manusia yang lain, ketika mendapat rezeki yang banyak, merasa bahwa itu semua merupakan karunia Allah yang menjadi ketetapan-Nya. Lalu musibah menimpa dirinya yang membuat hartanya tersebut habis. Lantas, ia bersabar dan mengembalikan semua pada Allah karena itu merupakan ketetapan-Nya juga sebagai Yang Maha Pemilik dan Maha Berkehendak.

Ada sebagian manusia yang lain, berdoa memohon diberi rezeki yang banyak oleh Allah, namun tak kunjung diberi. Ia pun sudah berikhtiar, namun yang diharapkannya tak kunjung datang. Lantas ia berrputus asa dari rahmat dan jaminan Allah atas rezekinya.

Ada lagi sebagian manusia yang berdoa memohon diberi rezeki yang banyak oleh Allah, namun tak kunjung diberi. Ia pun sudah berikhtiar melakukan berbagai upaya, namun yang diharapkannya tak juga datang. Lantas ia tetap berpegang pada rahmat dan jaminan Allah bahwa bagiannya akan diterima suatu saat nanti.

Financial Freedom dan Jenis  Pemahaman Yang Keliru Terhadap Sistem Jaminan Tuhan

Mereka yang betul-betul meyakini akan jaminan rezeki dari Allah akan merasa ’lucu dan heran’ dengan munculnya buku-buku maupun program-program acara bertema ’financial freedom’ yang saat ini marak. Seolah-olah buku maupun program tersebut hendak mengatakan bahwa bila belum merdeka secara finansial, seseorang tidak akan merasa bahagia sepenuhnya. Padahal pandangan tersebut mewakili cara setan menakut-nakuti manusia, namun banyak manusia terpesona olehnya.

Padahal, Allah yang menciptakan semua makhluk di bumi ini. Dia juga menciptakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kefakiran dan kekayaan mereka. Dia menciptakan kefakiran dan kekayaan guna menguji siapa diantara mereka yang paling baik perbuatannya. Diberi-Nya sebagian dari mereka yang mempercayai ’financial freedom’ kekayaan yang diinginkan sebagai istidraj dan sebagian lagi tidak diberi-Nya sebagai penyadaran untuk kembali kepada-Nya.

Ada lagi pandangan yang keliru dalam memahami rezeki yang dijaminkan Allah. Yakni, bahwa jika Allah sudah menjamin rezeki, untuk apa bekerja. Pandangan ini mewakili golongan orang-orang yang bekerja ketika dihadapkan pada pemahaman akan rezeki yang dijamin oleh Allah.  Dalam hal ini, sikap tawakal seseorang kepada Allah dalam urusan rezeki tidak bertentangan dengan usaha manusia. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa seseorang harus bertakwa kepada Allah dan mintalah (carilah) rezeki dengan cara yang baik.

Hadits di atas menunjukkan bahwa ketika Rasulullah mengajak manusia ke jalan Allah, ia tak pernah sekalipun memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk berhenti bekerja. Ia membolehkan mereka berusaha mencari rezeki dan mengerjakan sesuatu yang di ridhoi Allah. Rasulullah tidak mengatakan “jangan mencari rezeki”, namun “carilah rezeki dengan cara yang baik.” Yaitu dengan tetap menjaga etika dan tetap berserah diri atau tawakal kepada-Nya.

Yang dimaksud dengan etika meminta (mencari) rezeki yang baik adalah meminta kepada Allah tanpa menetapkan batasan, sebab, dan waktunya. Sehingga Allah akan memberikan kepada si hamba apa yang dikehendaki-Nya, dengan cara yang dikehendaki-Nya dan di waktu yang dikehendaki-Nya.

Orang yang mencari rezeki seraya menetapkan kadar, sebab dan waktunya, berarti telah ikut mengatur Allah dalam mengatur rezeki. Sikap yang demikian menunjukkan kelalaian hatinya. Dan itulah fenomena yang banyak kita lihat di akhir tahun, banyak orang berlomba mencurahkan segenap perhatiannya untuk mengejar target-target pencapaian pribadi maupun perusahaan dan tenggelam di dalam pengejaran tersebut. Padahal cara tersebut hanya akan memalingkan perhatiannya dari konsep rezeki yang dijamin oleh Allah dan itu bukanlah cara mencari rezeki yang baik dan beretika dalam pandangan Allah.

TONI

HALAL SAJA TIDAK CUKUP !

Serba Halal & Thayyib di Berbagai Segi Kehidupan Muslim

Prolog

Allah swt dengan penuh kasih sayang menganugerahkan dan mempersembahkan bumi beserta isinya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manusia. Walau diberi hak penuh secara total, bukan berarti penggunaannya sesuka manusia itu sendiri. Seperti orang yang bertamu, dimana manusia diposisikan sebagai tamu dan Allah adalah tuan rumah (shahibul bait) di bumi ini. Adab si tamu adalah menyesuaikan diri dengan tata aturan tuan rumah, dalam hal ini aturan Allah.

Sebagian besar aturan Allah kepada manusia berhubungan dengan Halal-Thayyib dan haram-khabaaits sebagai rule of game. Yakni aturan tentang hal-hal yang boleh (Halal) dan baik (Thayyib) bagi manusia dan hal-hal yang tidak boleh (haram) dan tidak baik (khabaaits) bagi manusia itu sendiri selama hidupnya di dunia. Aturan tersebut menjadi prinsip dasar dari syariat atau hukum Islam.

Melalui aturan ini, Allah hendak menunjukkan rahmat dan karunia-Nya betapa aturan tersebut dibuat untuk kebaikan manusia itu sendiri (maslahat). Kemaslahatan manusia tersusun dalam tiga tingkatan yang dapat diibaratkan seperti tingkatan kebutuhan; (1) kemaslahatan primer (dharury) meliputi 5 hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. (2) kemaslahatan sekunder (hajjiya) yaitu menghindari kesulitan pelaksanaan dalam mewujudkan kemaslahatan primer. (3) kemaslahatan tertier (tahsiniya) yaitu memperkuat dan membaguskan kemaslahatan primer yang berbasis pada akhlak.[i]

Kemaslahatan manusia adakalanya bersifat universal atau berlaku bagi semua manusia (meliputi ibadah mahdah, urusan jinayat, kaffarah, jihad, kepemilikan bersama atau common goods seperti udara, tanah dan air) dan adakalanya bersifat khusus perorangan atau private goods (pemilikan kendaraan, pemilikan rumah). Kemaslahatan tersebut mewujud dalam ketertiban, keamanan, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama. Semua itu dimulai dari terpeliharanya pemahaman tentang Halal-Thayyib dan haram-khabaaits dalam keseharian manusia.

Halal Saja Tidak Cukup

Islam sebagai diin yang sempurna telah menyediakan kaidah lengkap bagi umat manusia agar bisa menjalani hidup dengan baik. Segenap aktivitas manusia yang terkait dengan pola konsumsi dan produksi pun mendapat perhatian yang serius dalam Islam. Halal -Thayyib, itulah kaidah dalam Islam yang perlu terus menerus dikaji dan diimplementasikan setiap hari.

Halal-Thayyib ini perlu diimplementasikan secara integral di setiap sisi kehidupan. Baik dalam proses produksi, konsumsi maupun berbagai aktivitas mu’amalah (bisnis dan kehidupan sosial kemasyarakatan) lainnya. Teorinya seperti itu, tetapi bagaimana implementasinya saat ini ternyata masih jauh kesesuaiannya.

Bayangkan situasi berikut ini, kita membeli sebuah daging sapi di pasar atau supermarket untuk di buat dendeng sapi. Kita tahu bahwa daging sapi tersebut Halal atau boleh dikonsumsi menurut Islam. Namun, yang tidak kita ketahui apakah sapi tersebut dalam proses penyembelihannya telah dipotong sesuai ajaran Islam ataukah sekedar mati disetrum atau mati lemas karena terus menerus dipaksa minum air seperti fenomena daging sapi glonggongan. Apakah kita tetap berani memakannya dengan ketidak tahuan tersebut padahal kita bisa menanyakannya. Sudah Halal Thayyib(kah) makanan kita?

Atau bayangkan situasi ini, kita tengah melakukan rekreasi bersama keluarga atau teman ke suatu tempat wisata selama beberapa hari. Apakah wisma atau hotel tempat menginap tersebut juga menjual barang yang haram seperti minuman keras atau berbagai makanan minuman lain yang haram. Apakah restoran atau rumah makan yang anda kunjungi selama wisata tidak jelas apakah mempergunakan bahan perisa, pengenyal atau memakai minyak yang berasal dari substrat atau bahan yang diharamkan seperti lemak babi, lesitin babi, maupun gelatin babi. Sudah Halal-Thayyib(kah) keseluruhan acara wisata kita?

Bayangkan lagi situasi berikut ini, kita memiliki sebuah usaha kelontong yang disitu ada beberapa pegawai yang diupah untuk mengelolanya. Apakah mereka telah diajarkan untuk tidak mengurangi takaran dan timbangan. Apakah mereka telah diajarkan untuk tidak menipu dalam mempromosikan barang yang dijual (ditanya konsumen “telurnya bagus, nggak”; jawabannya “bagus, bu” padahal tidak diperiksa dulu).

Apakah mereka juga telah diajarkan untuk menolak menjual produk yang memiliki kandungan berbahaya seperti rokok, makanan kadaluarsa ataupun makanan yang mengandung MSG yang dapat merusak akal sekalipun para agen penjual yang datang ke toko menawarkan margin keuntungan yang besar. Apakah mereka diberi upah yang layak demi menekan harga jual produk untuk bisa bersaing. Apakah kita mengambil suplai barang dari pabrik, grosir, toko agen yang zalim kepada pegawainya dimana mereka memberi upah yang minim. Secara keseluruhan, sudah Halal-Thayyib(kah) rantai proses usaha berikut keuntungan usaha yang kita peroleh?

Semua uraian ilustrasi di atas menunjukkan bahwa Halal saja tidak cukup. Adanya sertifikasi Halal pada kemasan sebuah produk tidak menjamin sepenuhnya produk tersebut betul-betul layak dikonsumsi apabila produk tersebut dibuat atau diperoleh melalui serangkaian proses yang zalim. Baik zalim terhadap komoditi bahan baku (sapi, ayam, barang hasil curian) maupun zalim kepada tenaga kerjanya (upah minim, penganiayaan dsb).

Pengertian Thayyib dari kacamata ilmu pengetahuan.

Kata Thayyib secara bahasa berarti ‘baik’. Istilah tersebut merujuk kepada sesuatu yang berkualitas, menyehatkan, higienis, ramah lingkungan, menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Aspek ini sering luput dalam penilaian kita sebagai konsumen terhadap suatu barang dan jasa yang akan dikonsumsi.

Kata Thayyib memiliki konotasi makna ‘baik’ dalam artian yang seluas-luasnya. Apabila suatu produk diklaim Halal, boleh jadi lulus sensor pertama terkait keHalalannya. Lantas untuk sensor kedua, yaitu Thayyib, perlu diteliti apakah produk tersebut juga meningkatkan kualitas hidup dan menyehatkan kita. Apakah produk tersebut dikemas secara higienis dan ramah lingkungan. Apakah produk tersebut dibuat atau dijual dengan memperhatikan hak-hak pekerja yang memproduksi ataupun yang menjualnya. Apabila seorang konsumen Muslim telah menerapkan pertimbangan Halal-Thayyib sebelum membeli sesuatu, berarti telah mempraktikkan apa yang dinamakan rasionalitas konsumen Muslim.

Rasionalitas konsumen Muslim jelas berbeda dengan model rasionalitas konsumen yang selama ini dikenal dalam pelajaran ekonomi konvensional, yaitu biaya sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya. Terminologi konvensional ini jelas-jelas menjadi biang kerusakan di darat dan di laut. Dengan biaya sekecil-kecilnya, penggundulan hutan merajalela di hutan-hutan Kalimantan. Dengan biaya sekecil-kecilnya, tenaga kerja ditekan sedemikian rupa untuk bekerja lebih lama dengan upah yang minim. Dengan biaya sekecil-kecilnya, pencurian ikan, perusakan terumbu karang meluas di seluruh pantai Indonesia.

Fatwa Yusuf Qardhawi tentang boikot produk-produk yang menopang kezaliman zionis Israel dilihat dari sisi lain sesungguhnya didasarkan atas kenyataan bahwa tidak semua produk yang, meskipun Halal, juga berarti Thayyib. Sebotol minuman bersoda boleh jadi Halal karena tidak mengandung bahan yang diharamkan seperti babi. Tetapi menjadi tidak Thayyib karena beberapa hal, (1) Karbonasi (Co) yang dikandungnya dapat merusak kesehatan seperti hati atau liver apabila diminum secara rutin. (2) Karbohidrat (C6H12O6) atau zat gula sebagai hasil karbonasinya dapat membuat seseorang mengalami kegemukan (obesitas) apabila diminum secara rutin. (3). Pengerukan sumber mata air dalam skala besar untuk memproduksi jutaan botol minuman bersoda setiap harinya yang berakibat pada pengeringan dan kerusakan lingkungan sekitar. (4). Sebagian keuntungan penjualan minuman bersoda yang kita beli tersebut disumbangkan kepada zionis Israel untuk menyerang saudara-saudara kita di Palestina. Pada poin ini, membeli minuman bersoda tersebut berarti telah merusak tidak saja kesehatan diri kita sendiri, tetapi juga merusak lingkungan dan bahkan ikut membunuh saudara-saudara sesama Muslim di Palestina. Wajarlah jika kemudian produk tersebut layak diboikot. Halal tetapi merusak atau tidak baik (khabaaits) karena tidak ada maslahat yang tercipta dari keberadaan produk tersebut.

Penutup

Meletakkan Halal-Thayyib sebagai kesatuan pertimbangan rasionalitas seorang Muslim dalam memproduksi dan mengkonsumsi suatu barang dan jasa merupakan hal yang sangat urgen atau sangat penting. Lebih penting dari sekedar kebutuhan atau keinginan kita akan model, ukuran, harga, fitur, brand bahkan gengsi.

So, jangan malu masak di rumah atau mungkin makan di warteg apabila warteg tersebut telah betul-betul menerapkan Halal-thayib dalam seluruh rantai proses usahanya dibanding makan di restoran yang tidak jelas soal Halal-thayib. Jangan gengsi belanja kebutuhan sehari-hari di warung kelontong tetapi barang dagangan dan semua proses usahanya memenuhi kriteria Halal-thayib daripada belanja di supermarket atau mini market yang selain menjual barang-barang yang Halal, juga menjual barang-barang yang makruh dan haram. Kasihan pengusahanya, hartanya telah bercampur antara yang Halal dengan yang batil. Kasihan pekerjanya, upahnya diperoleh dari menjual yang Halal dan yang haram. Kasihan kitanya, ditipu iklan dan diskon yang menarik sehingga tidak lagi mempertimbangkan Halal-Thayyib ketika membeli suatu barang dan jasa di suatu tempat.

TONI


[i] Muhammad Nur (2007), “Makanan dan Minuman Yang Halal Dan Thayyib Dalam Pandangan Syari’at Islam”.

The State of the Art of Doing Nothing

pernah ga sih anda mengalami sikon (situasi dan kondisi) yang membuat anda bingung mau melakukan apa. padahal anda tahu bahwa anda harus melakukan sesuatu, tapi anda merasa tidak tahu apa yang harus anda kerjakan. jadinya, apapun yang sempat terlintas di pikiran, itulah yang akhirnya anda lakukan

well, saat saya mengalami situasi-kondisi demikian. saya menamakannya sebagai ‘ the state of the art of doing nothing’ alias seninya bingung.

ceritanya sudah hampir 2 minggu terakhir ini saya mengalami hal di atas. jangankan melakukan sesuatu, melamunkan sesuatu pun bingung, apa yang mau dilamunin? banyak..!

memang sih, ada banyak hal yang bisa dilakukan.. tapi mostly membuat diri sendiri seperti robot yang lagi di cuci otak. memori tentang rasa senang mengerjakannya pun seakan hilang.  perlu di defrag kali ya…atau malah perlu di install ulang? hiii….syelemmm…

 well, satu hal yang paling bisa dilakukan untuk mempercepat berakhirnya kondisi ini adalah dengan memperbanyak aktifitas meet people

mo itu temen, anak jalanan, tukang becak, orang gedongan, jalan ke mall dll, yang penting meet people. see their faces, watch them doing something, chit-chat with them, even take a look close to their eyes to see what their hope for.  

dari situ, ada kemungkinan bermunculan hal-hal, ide-ide kreatif yang menaikkan kembali semangat saya dan juga anda.

sehingga mengembalikan aspek manusia yang dinamis dalam diri saya dan anda juga setelah menjadi seperti robot yang kaku karena tidak tahu harus melakukan apa, dengan rasa senang.     

DOSA-DOSA DOSEN EKONOMI INDONESIA?

Dikutip dari percikan pemikiran Prof. Mubyarto (alm),  

dari situs jurnal ekonomi rakyat:

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_6/artikel_3.

Satu kesalahan besar yang berubah menjadi semacam dosa dari dosen-dosen pengajar ekonomi di Universitas-universitas di Indonesia adalah bahwa mereka hanya mengajarkan separo saja dari ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocialis, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta. Menurut konsep terakhir manusia bersifat egois dan selfish, yang tidak pernah mau tahu kepentingan orang lain meskipun yang benar adalah sebaliknya :

Man it  has been said, has a natural love for society, and desires that the union of mankind should be preserved for its own sake, and though the himself was to derive no benefit form it. (Adam Smith, 1759 h. 9).

Dosa ke-2 dari dosen-dosen ilmu ekonomi adalah mengajarkan secara penuh metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik, padahal seharusnya disadari bahwa Alfred Marshall dan Gustave Schmoller sebelumnya, yang merupakan tokoh-tokoh teori ekonomi Neoklasik, memesankan secara sungguh-sungguh dipakainya dua metode secara serentak (deduktif dan induktif), laksana 2 kaki (kanan dan kiri) untuk berjalan.

Ajaran asli Mazhab sejarah Jerman inilah yang sesungguhnya dan seharusnya mengingatkan peristiwa pergulatan metode (metodensreit) pakar-pakar ekonomi tahun 1873-1874 dalam penggunaan model-model matematika yang kebablasan dan sekaligus mengabaikan data-data sejarah yang relevan. Mengajarkan ilmu ekonomi matematika (matematika ekonomi) dianggap lebih gagah dibandingkan keharusan membaca data-data sejarah dalam buku-buku tebal, meskipun jelas mempelajari sejarah lebih relevan. Selain itu mengajar ekonomika secara induktif-empirik memang membutuhkan waktu dan tenaga lebih banyak, dan jika waktu sangat mendesak atau terbatas, maka mengajar dengan metode deduktif memang merupakan pilihan yang mudah.

Kita tentu berterima kasih dan bersyukur ada ilmu sosial yang bernama ilmu ekonomi yang telah berjasa membantu manusia menyusun resep-resep dan model-model yang semakin canggih untuk membangun perekonomian modern, dengan akibat standar kehidupan manusia juga semakin tinggi.

Ekonomi Indonesia yang pada tahun-tahun awal kemerdekaan selama dua dasawarsa (1945-1966) merupakan perekonomian agraris yang terbelakang, kini sudah jauh lebih maju dan modern dengan standar hidup manusia rata-rata hampir 10 kali lipat. Pertanyaannya, apakah kemajuan tersebut merupakan jasa Ilmu Ekonomi? Mungkin lebih tepat pertanyaannya diubah menjadi sejauh mana ilmu ekonomi telah menyumbang pada kemajuan tersebut. Jika jawaban atas pertanyaan ini negatif, artinya sumbangan ilmu ekonomi hanya kecil saja dibanding ilmu-ilmu eksakta seperti ilmu-ilmu teknik, pertanian, atau kesehatan, maka tidak ada masalah. Masalah akan timbul jika ilmu ekonomi dikatakan berperan sangat besar  dan menentukan dalam pembangunan nasional terutama sejak Orde Baru, dengan keterangan lebih lanjut bahwa para teknokrat ekonomilah yang telah berjasa besar, karena mereka menduduki posisi-posisi kunci dalam pemerintahan dan lembaga perencanaan ekonomi serta menjadi penetu-penentu kebijaksanaan pembangunan.

Memang tidak mungkin kita berteori seandainya pada awal Orde Baru bukan ekonom, tetapi sosiolog atau anthropolog yang lebih berperanan, apakah hasilnya akan berbeda, lebih baik atau lebih buruk. Namun jika era Orde Baru kini dianggap telah berakhir dan kini kita mengadakan reformasi dalam segala bidang termasuk reformasi ekonomi, tidak sahkah jika kita juga menggugat yang salah dalam pembangunan ekonomi, dan peranan ilmu ekonomi di dalamnya? Lebih jauh kiranya kita berhak mempertanyakan jangan-jangan jika ilmu ekonomi jenis lain yang kita terapkan dan kita ajarkan di Indonesia sejak lahirnya fakultas-fakultas ekonomi, kondisi masyarakat (ekonomi) kita lebih baik dari sekarang. Ilmu ekonomi lain sudah ada dan berkembang di dunia termasuk di Amerika Serikat, hanya saja karena ilmu ekonomi Neoklasik memang memegang monopoli untuk diajarkan di AS dan negara Eropa Barat lain, maka ilmu ekonomi itulah yang juga diajarkan dan diterapkan di Indonesia dan negara-negara berkembang lain.

Salah satu kelemahan amat menonjol dari Ilmu Ekonomi Neoklasik adalah keengganannya untuk memasukkan faktor budaya dan masalah keadilan dalam model analisisnya. Bagi Indonesia yang berideologi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yaitu masyarakat yang adil dan  makmur berdasarkan Pancasila, maka pembangunan ekonomi dan ilmu ekonomi yang melandasi penyusunan kebijakan-kebijakan harus mempertimbangkan faktor keadilan ekonomi dan keadilan sosial. Dan ilmu ekonomi yang diajarkan di Fakultas-fakultas Ekonomi haruslah ilmu ekonomi kelembagaan ajaran John R. Commons yang dikembangkan di University of Wisconsin Madison tahun 1904-05.


VI. KESIMPULAN

Satu tahun menjelang pensiun, setelah 40 tahun mengajar, kami merasa bahwa sarjana-sarjana ekonomi yang kami didik dan kami hasilkan tidak terlalu berbeda dengan sarjana-sarjana ilmu sosial lain dalam keahlian dan ketrampilan memecahkan masalah-masalah sosial masyarakat. Di daerah-daerah, para sarjana ekonomi seringkali tidak menunjukkan kelebihan penguasaan cara-cara berpikir ekonomi dalam menyusun rencana-rencana pembangunan bagi pemerintah daerah dan masayarakat di daerah.

Jika berada di Bappeda, yang banyak diantaranya tidak dipimpin sarjana ekonomi, mereka, sarjana ekonomi, sering tidak menonjol berpikir tentang ekonomi. Tidak jarang sarjana-sarjana sosial non-ekonomi lebih cerdas berpikir ekonomi dan mampu mengusulkan rencana-rencana pembangunan yang rasional ketimbang sarjana ekonomi.Kesimpulan kita adalah bahwa pengajaran ilmu ekonomi di Fakultas-fakultas Ekonomi kita kurang tajam (vigorous), kurang relevan, atau keliru.

Lebih merisaukan lagi jika kemudian timbul kesan bahwa ilmu ekonomi mengajarkan bagaimana orang mencari uang, atau mengejar untung, dengan tidak mempertimbangkan akibat tindakan seseorang bagi orang lain. Ilmu ekonomi yang mengajarkan bahwa manusia adalah homo-economicus cenderung mengajarkan sikap egoisme, mementingkan diri sendiri, cuek dengan kepentingan orang lain, bahkan mengajarkan keserakahan. Karena ilmu ekonomi mengajarkan keserakahan maka tidak mengherankan bahwa dalam kaitan konflik kepentingan ekonomi antara perusahaan-perusahaan konglomerat dan ekonomi rakyat, para sarjana ekonomi cenderung atau terang-terangan memihak konglomerat.

Dan lebih gawat lagi mereka yang memihak ekonomi rakyat atau melawan konglomerat, dianggap bukan ekonom. Misalnya dalam masalah kenaikan upah minimum propinsi (UMP) tidak diragukan bahwa jika tidak mau di sebut “bukan ekonom” anda harus berpihak pada majikan /pengusaha karena pemaksaan kenaikan UMP “pasti berakibat pada meluasnya penggangguran”.

Sekiranya sebagian dosen Fakultas Ekonomi tidak sependapat dengan pandangan atau keprihatinan kami, dan tetap bersikukuh bahwa sarjana-sarjana ekonomi didikan kita sudah memenuhi “standar internasional”, yaitu penguasaan teori-teori ekonomi secara memadai, maka keprihatinan kami bergeser pada pertanyaan mengapa kita tidak berusaha keras menghasilkan sarjana ekonomi Indonesia yang benar-benar mampu memecahkan masalah-masalah ekonomi kongkrit yang dihadapi bangsa Indonesia. Mengapa dalam upaya pemulihan ekonomi kita tim ekonomi  pemerintah atau para ekonom di EKUIN atau BAPPENAS dikabarkan selalu menyatakan “tidak ada jalan lain” kecuali dengan cara berhutang lagi, atau merangsang investor-investor asing baru? 

Dalam menghadapi globalisasi dan “keharusan” mengadakan privatisasi BUMN, juga makin mencolok dan makin tajam perbedaan pandangan sarjana-sarjana ekonomi Indonesia. Mayoritas sarjana-sarjana ekonomi  Indonesia menganggap bahwa globalisasi tidak terelakkan dan akan “counter productive” jika kita mati-matian melawannya. Benarkah demikian? Mengapa kini banyak buku-buku “anti globalisasi” diterbitkan, dan sejumlah tokoh ekonomi (Pemenang Nobel 2001) Joseph Stiglitz “memberontak” terhadap cara-cara IMF dan Bank Dunia membantu negara-negara miskin.Mungkin masih tetap banyak yang tidak sependapat dengan kami bahwa dosen-dosen ekonomi di Universitas telah “berdosa” mengajarkan ilmu ekonomi secara keliru atau bahkan mengajarkan “ilmu ekonomi yang keliru”.

Jika demikian, mereka tetap merasa tak bersalah, kami ingin menghimbau sarjana ekonomi lain yang jumlahnya sedikit, yang setuju dengan pandangan kami, untuk bekerja keras mengajak rekan-rekan lainnya  yang belum masuk barisan untuk memperkuat barisan. Marilah kita membuat gerakan “mengkaji ulang” relevansi teori-teori ekonomi yang sudah mapan dari Amerika ini. Ilmu ekonomi sebagai ilmu sosial harus kita “Indonesiakan” menjadi ilmu ekonomi yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia yang sedang membangun, khususnya dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Dan caranya, seperti sudah disinggung di atas, ilmu ekonomi di Perguruan Tinggi harus diajarkan bersama sejarah ekonomi bangsa, ilmu sosiologi, antropologi, dan etika Pancasila.  

berikut ini merupakan pandangan para ahli ekonomi dunia yang bernada sama dengan prof. Mubyarto terhadap ilmu ekonomi sekarang ini :

“. . . economics has become increasingly an arcane branch of mathematics rather than dealing with real economic problems”

Milton Friedman

 

“[Economics as taught] in
America’s graduate schools… bears testimony to a triumph of ideology over science.”
Joseph Stiglitz

 

“Existing economics is a theoretical [meaning mathematical] system which floats in the air and which bears little relation to what happens in the real world”

Ronald Coase

 

“We live in an uncertain and ever-changing world that is continually evolving in new and novel ways. Standard theories are of little help in this context. Attempting to understand economic, political and social change requires a fundamental recasting of the way we think”

Douglass North

 

“Page after page of professional economic journals are filled with mathematical formulas […] Year after year economic theorists continue to produce scores of mathematical models and to explore in great detail their formal properties; and the econometricians fit algebraic functions of all possible shapes to essentially the same sets of data”

Wassily Leontief

 

“Today if you ask a mainstream economist a question about almost any aspect of economic life, the response will be: suppose we model that situation and see what happens…modern mainstream economics consists of little else but examples of this process”

Robert Solow

Sistem Profit-Loss Sharing bagi tenaga kerja

1.         Pendahuluan 

            Tulisan ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan perilaku produsen dalam memproduksi suatu barang atau jasa, terutama yang berkaitan dengan konsep biaya produksi dan konsep penawaran.. Tulisan ini mencoba mengkaji perilaku produsen dengan sudut pendekatan yang berbeda dalam memandang biaya produksi dan penawaran. Dalam arti, makalah ini selain akan membandingkannya dengan konsep konvensional, juga dengan mengkaji lebih mendalam model dan konsep biaya produksi dan penawaran yang sudah dibuat oleh para ahli ekonomi islam dan mencoba lebih menyempurnakannya. Hal ini di karenakan jika sekedar membandingkan dengan ekonomi konvensional, sudah banyak makalah lain yang mengemukakannya, sehingga tidak ada sesuatu yang baru untuk ditawarkan. Akan tetapi, bila juga dilakukan pendalaman terhadap konsep dan model yang sudah dibuat oleh para ekonomi Islam, diharapkan ada hal baru yang dapat ditawarkan.

            Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata, walaupun sudah dikemukakan, namun tidak tercerminkan dengan baik di dalam konsep dan model dalam ekonomi Islam, sehingga sisi ini akan mendapat perhatian lebih banyak. Sedangkan pelarangan terhadap transaksi riba tidak akan begitu mewarnai pembahasan tentang konsep biaya produksi dalam Islam, karena sudah dijelaskan dengan lebih detail pada buku ataupun paper makalah dan jurnal lainnya. Sehingga makalah ini akan lebih banyak mencoba membuktikan bagaimana dampak positif terhadap tingkat efisiensi produk apabila dalam proses produksi sebuah perusahaan yang sesuai syariah tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya mafsadah, gharar dan maisir.

Adapun konsep penawaran merupakan bentuk perilaku ekonomi yang sangat penting dalam teori ekonomi, baik makro maupun mikro. Konsep ini juga dapat menjelaskan hubungannya dengan perilaku produsen dalam penetapan harga yang didahului dengan perhitungan biaya produksinya. Bila hukum penawaran ditetapkan dengan mengasumsikan faktor-faktor yang mempengaruhi determinasi harga terhadap penawaran dianggap tetap (ceteris paribus), sedangkan bila penawaran yang menentukan harga maka disebut teori penawaran (tanpa asumsi ceteris paribus). Maka, diperlukan konsensus yang baru terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang perlu untuk diperhitungkan di dalam penawaran terkait aspek mafsadah, gharar dan maisir.

  2.        Konsep Biaya Produksi Dalam Perusahaan Islami       Baik ekonomi konvensional maupun sebagian ekonom muslim mengakui bahwa ada 4 faktor produksi utama, yaitu tenaga kerja, modal, sumberdaya alam, dan teknologi. Dari keempat faktor produksi tersebut, modal dikatakan sebagai faktor penting yang memiliki perbedaan besar dalam perspektif ekonomi Islam. Ini dikarenakan adanya unsur interest atau riba dalam modal pada ekonomi konvensional, sedangkan pada ekonomi Islam riba sangat dilarang. Dalam ekonomi Islam dikenal sistem pembiayaan berdasarkan profit sharing ataupun revenue sharing. Hal tersebut tidak akan banyak dibahas disini mengingat sudah banyak buku dan makalah yang mengupasnya. Dengan kata lain, makalah ini akan lebih banyak mengkaji dan mempertanyakn faktor produksi lainnya, yaitu tenaga kerja, sumberdaya alam dan teknologi yang tidak banyak dibahas dalam ekonomi mikro, selain hanya dalam kacamata makro dan itupun untuk melihat hubungannya dengan yang lain (inflasi, pendapatan nasional dsb). 

2.1.      Tenaga Kerja: Biaya Produksi Atau Aset ?             Banyak literatur ekonomi, baik ekonomi konvensional atapun ekonomi Islam meyebutkan bahwa tenaga kerja sebagai faktor produksi itu adalah biaya bagi perusahaan. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa salah satu penyebab efek ekonomi biaya tinggi dalam sekup mikro adalah besarnya beban gaji karyawan sebagai komponen biaya dalam perhitungan produksi, karena ketika harga barang naik, yang umumnya langsung berkaitan adalah permintaan kenaikan gaji untuk menyesuaikan dengan lonjakan harga barang. Itu jika menggunakan sudut pandang bahwa tenaga kerja merupakan biaya.

            Sekarang, bagaimana bila sudut pandang tersebut di ubah bahwa tenaga kerja adalah aset investasi dan bukan biaya. Dari sisi literatur sepertinya tidak banyak ditemukan literatur ekonomi yang mengemukakan hendaknya tenaga kerja dipandang sebagai aset dan bukan biaya (kecuali sejumlah buku terbaru yang mengetengahkan pentingnya memberi peran baru pada modal manusia (human capital) dalam melesatkan laju perekonomian seperti Nonaka dan Takeuchi (1995) dalam bukunya yang berjudul ” The Knowledge Creating Company” yang kini mulai menjadi tren di era ekonomi baru berbasis pengetahuan). Pandangan tenaga kerja sebagai biaya ini mungkin disebabkan begitu intrinsiknya pandangan David Ricardo dalam bukunya ”On The Principles of Political Economy and Taxations” yang memandang hubungan antara pengusaha atau pemilik modal, tenaga kerja dan lahan yang tersedia adalah sebentuk konflik kelas yang saling bersaing sepanjang waktu. Karena asumsi yang dipakainya, bila upah naik, maka profit turun dan begitupun sebaliknya, untuk mendapatkan bagian barang dan jasa yang diproduksi. (lihat gambar berikut)

konflik2.jpgGambar 1.Model ”Konflik Kelas” Ricardo:

Dari gambar di atas terlihat bahwa pekerja dan Kapitalis (pemilik) saling bersaing untuk mendapatkan bagian barang dan jasa yang diproduksi  Sehingga, menjadi menarik untuk dikaji secara mendalam, bagaimana bila tenaga kerja adalah aset dan bukan biaya, bagaimana menurunkan ke dalam model ekonominya. Dalam hal ini, tidak mudah menurunkannya jika menggunakan ekonomi konvensional. Tetapi menjadi lebih mudah bila menurunkannya dengan menggunakan pendekatan syariah, yaitu bagi hasil, baik revenue sharing ataupun profit-loss sharing dengan format musyarokah. Dalam hal ini, tenaga kerja dikatakan sebagai aset karena mereka menginvestasikan waktu dan tenaga mereka untuk berproduksi. Jadi, tenaga kerja pun berhak mendapat bagian yang sepadan dengan investor dalam bentuk musyarokah, dan tidak dalam bentuk upah atau gaji karena diposisikan sebagai ajir.                


 

 

 

 

pls.jpg 

Gambar 2. Perbandingan Model Skim Revenue untuk tenaga kerja antara sistem gaji dan sistem sharing (bagi hasil)

Model skim jaroh (upah/ gaji) pada perusahaan yang menerapkan syariah sebagus apapun praktiknya, tidak akan dapat lepas dari model ’konflik kelas’ Ricardo yang kemudian menjadi alat analisis Marx sehingga memunculkan sosialisme. Sehingga, boleh jadi para pendukung Marx kontemporer akan berbalik menyerang pandangan ekonomi Islam karena situasi konflik yang mendasarinya masih akan terus berlanjut di dalam sistem ekonomi Islam. Dan itu sesuatu yang tidak kita inginkan bersama.

Dengan mekanisme PLS, tenaga kerja tidak lagi menjadi inferior, dan pengelola ataupun pemilik usaha serta investor tidak lagi merasa superior. Melainkan sebagaimana yang diimpikan oleh para ekonom muslim akan terciptanya kondisi kemitraan yang sesungguhnya, tidak saja antara investor dengan pemilik usaha ataupun pengelola, melainkan juga pengelola dengan tenaga kerja. Sehingga efek mafsadah dari kompetisi upah pekerja vs profit pengusaha dapat dieliminir, disamping mengurangi bahaya perbudakan manusia oleh manusia di dalam perusahaan.  

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan syariah, meski tidak memakai bunga, masih memiliki beban biaya yang tinggi, karena faktor tenaga kerja masuk ke dalam komponen biaya. Apabila menggunakan mekanisme PLS, dengan harga dan jumlah barang produksi yang sama, tentu akan menghasilkan keuntungan bersama yang jauh lebih besar bagi setiap pihak. Sehingga, pada satu waktu, si pekerja yang berada di level paling bawah pun juga dapat membayar zakat karena bagian keuntungan untuknya juga meningkat seiring kemajuan perusahaan. 

2.2.            Sumber Daya Alam: Mengatasi Eksternalitas Negatif   Pada Lingkungan 

Salah satu upaya perusahaan dalam meningkatkan keuntungan dari kegiatan usaha umumnya adalah dengan melakukan efisiensi biaya pada input dan proses namun dapat menghasilkan output yang sama atau bahkan lebih  Akan tetapi, sering dijumpai di lapangan bahwa karena efisiensi biaya demi meningkatkan keuntungan, yang muncul adalah kerugian akibat datangnya persoalan eksternalitas negatif bagi lingkungan sekitar tempat perusahaan beroperasi yang tentunya berimbas kepada kerugian perusahaan itu sendiri.    

Cara yang umum dipakai perusahaan konvensional dalam mensiasati biaya eksternalitas yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan usahanya adalah dengan membebankan biaya eksternalitas tersebut kepada konsumen. Hal ini mungkin terdengar logis, tapi tidak jika ditinjau dari bahaya gharar. Bahwa konsumen harus membayarkan sejumlah uang untuk membeli barang yang jika mereka tahu bahwa barang itu diproduksi dengan turut menghasilkan bahaya limbah yang berbahaya, baik bagi mereka ataupun orang lain, maka mereka tidak akan membelinya.

Kesadaran konsumen di berbagai belahan dunia saat ini semakin meningkat terkait maraknya kritikan dari para ekologis ketika mengusung isyu kesehatan manusia itu sendiri ketika mengkonsumsi produk yang dibelinya. Sehingga yang ditakutkan produsen saat ini adalah bangkitnya kesadaran konsumen di seluruh dunia terhadap apa-apa yang masuk ke perut mereka, kecuali di Indonesia yang sebagian besar konsumennya masih dapat ’ditipu’.

Boleh jadi berbagai perusahaan di Indonesia saat ini masih cukup dapat ’bernapas lega’ karena tidak banyak mendapat kritik dan serangan dari kalangan ekologis seluruh dunia. Namun, diduga kuat kritik-kritik mereka akan semakin gencar di tahun-tahun mendatang, sementara ekonomi Islam sendiri masih belum dapat memformulasikan secara sistematis mengatasi eksternalitas selain menyandarkan pada etika Islam dan berlindung di balik etika tersebut.

Boleh jadi, yang akan dikritik oleh para ekologis di seluruh dunia adalah perusahan-perusahaan yang mengaku syariah tapi tidak dapat mengatasi limbah hasil kegiatan usahanya sendiri (mulai dari kertas-kertas berkas laporan sampai pendingin ruangan). Oleh karena itu, perlu dibuat model ekodesain usaha yang dapat menjadi rujukan perusahaan-perusahaan syariah dalam mengatasi eksternalitas yang dihasilkan dari kegiatan usahanya sendiri. 

Salah satu model ekodesain usaha tersebut misalnya membangun gedung kantor cukup dengan bata alami. Meskipun kelihatannya tidak estetik, penggunaan bata alami mampu menyerap udara luar ruang dan mempertahankan kondisi udara dalam ruang tetap sejuk, sehingga tidak diperlukan pendingin ruangan tambahan. Jika bangunannya bertingkat, maka posisi cahaya masuk haruslah menyamping dari arah lintasan matahari, sehingga jendela ruangan dapat dibuka tanpa harus khawatir terkena langsung udara panas dari arah depan. Contoh ekodesain usaha lainnya adalah memanfaatkan kertas-kertas berkas laporan sebagai media artistik promosi pada perusahaan. Dalam arti, setiap kertas berkas laporan yang tak lagi dipakai, isi laporannya tetap dapat diabadikan dengan proses digitalisasi, sementara kertas-kertas itu sendiri masih dapat dikumpulkan, ditempel di bagian dalam ruang dan dicat dengan warna-warni oleh para karyawan sehingga memenuhi dinding ruang ataupun dibingkai dengan pigura sehingga terlihat unik.

Sehingga, tidak saja kertas-kertas tersebut menjadi sebentuk wallpaper pelapis dinding yang kreatif tetapi juga media ”menghidupkan” suasana dalam ruang. Khawatir kehilangan formalitasnya? Sejumlah penelitian membuktikan bahwa interior ruang yang dinamis dapat meningkatkan produktivitas karyawan perusahaan yang bersangkutan.      

 2.3.            Teknologi: Mensiasati dari produksi masal ke produksi kustom. 

 Keberadaan teknologi disebut-sebut sebagai pemicu peningkatan profitabilitas yang signifikan. Dimana ketika penambahan modal tak lagi mampu meningkatkan jumlah output, maka menemukan teknologi baru yang dapat mendongkrak jumlah output sekaligus mengurangi input produksi (tanpa mengurangi tenaga kerja) laksana mencari oase baru sebagai tugas utama perusahaan. Pencarian teknologi baru pun merupakan sebuah hal yang krusial mengingat biaya yang dikeluarkannya tidak sedikit serta amat mungkin membutuhkan waktu yang panjang untuk menemukannya. Walaupun belakangan ini teknologi baru selalu ditemukan setiap tahunnya. Oleh karena itu, umumnya perusahaan dalam model ekonomi konvensional, menekankan perubahan pada dimensi proses pengerjaan dengan tetap menggunakan teknologi lama. Yakni dari produksi masal ke produksi kustom, karena lebih hemat biaya. Sebelum ditemukannya teknologi baru.

Produksi masal didefinisikan sebagai produksi barang yang sama, baik jenis dan ukuran dalam jumlah banyak. Contohnya seluruh area sawah hanya ditanami padi atau jagung pada perkebunan, atau produksi celana panjang pada pabrik celana, atau produksi mobil pada sebuah pabrik mobil. Seringkali produksi masal menjadi ukuran output yang ditetapkan agar perhitungan biaya dan keuntungan dapat dipastikan sedemikian rupa, serta demi menjaga ketercukupan pasokan di pasaran. Hal tersebut memang terdengar logis dan tidak salah. Tapi hal ini yang justru memunculkan inefisiensi dan menimbulkan bahaya maisyir dikarenakan seluruh sumberdaya dimaksimalkan sedemikian rupa pada satu periode produksi, sehingga apabila tiba-tiba sawah tersebut diserang hama sehingga habis atau pun pabrik mobil tadi tiba-tiba mengalami musibah, maka habislah semua sumberdaya berikut outputnya tersebut dengan sekejap, akibat uncertainty of future situation.

Oleh karena itu, sejumlah perusahaan kemudian menggeser pola produksinya dari masal ke kustom. Produksi kustom didefinisikan sebagai memproduksi barang dan jasa yang jumlah dan harganya disesuaikan dengan segmen (niche) pasar yang dibidik. Dengan melakukan produksi kustom, perusahaan dapat memperkirakan lebih efisien berapa dan kapan barang tersebut akan diproduksi.

Model produksi kustom ini sesungguhnya mirip dengan cara Nabi berdagang, dimana beliau tidak menjual barang yang sama terus-menerus, melainkan pada satu waktu ia menjual kain, pada waktu yang lain ia menjual tembikar yang tentunya dengan kualitas yang bagus. Dalam implementasinya, sebuah perusahaan dapat menerapkan model produksi JUST-IN-TIME atau pun rotasi produk.

Sebagai contoh: sebuah pabrik TV tidak perlu memproduksi banyak TV untuk mengejar keuntungan optimal. Cukup membuat 1000 unit TV yang dikustomisasi sesuai segmentasi konsumen, misalnya TV untuk anak muda, yang umumnya suka dengan desain yang unik, warna favorit serta bila memungkinkan bersifat portable. Harga tidak perlu mengikuti harga pasar, bahkan membuat harga baru karena produknya dibuat khusus dan inovatif. Bila ada pesaing yang mencoba meniru, produsen TV dapat melakukan kustomisasi baru lagi yang sulit diikuti oleh pesaing tersebut. sehingga efisiensi bukan pada minimalisasi input dan maksimalisasi output, tapi pada spesifikasi input untuk membuat produk yang optimal dengan segmen pasar yang dituju.

Untuk kasus yang ekstrem seperti beras, sebagai makanan pokok orang Indonesia yang katanya tidak dapat digantikan dengan yang lain sehingga lebih sering impor daripada swasembada. Sebetulnya juga dapat menggunakan pola rotasi produksi yang bersifat menguntungkan petani (karena umumnya petani tertindas akibat ketetapan harga dasar gabah pemerintah), ramah lingkungan dan juga kustomis dengan segmen.

Bila umumnya petani terbebani biaya produksi yang tinggi pada pestisida dan obat-obatan lainnya namun harga jual tidak sepadan dengan pengeluarannya, petani tersebut dapat melakukan rotasi pola produksi antara pertanian yang menggunakan pestisida dengan pertanian alami di satu area lahan. Bila tanah aslinya sudah lama tercemari dengan pestisida untuk pertanian pada umumnya. Maka ketika rotasi produksi padi dengan cara pertanian alami dapat menggunakan sistem pertanian hidroponik di atas lahan yang tercemar tersebut. Si petani memproduksi 2 jenis padi yang berbeda dan tentunya dapat dijual dengan harga yang berbeda, yang pemerintah pun tidak dapat memaksakannya. Karena beras hasil pertanian alami akan berharga lebih mahal daripada beras hasil rekasaya genetik ataupun tercampur pestisida. Terdengar kejam dan berpihak pada yang kaya? Tidak, jika lembaga perbankan syariah ataupun badan Zakat dapat mensupport petani untuk memproduksi padi alami dan sehat ketimbang memproduksi padi hasil rekayasa genetik bercampur pestisida. 

ReferensiAdiwarman Karim, 2003. Ekonomi Mikro Islam. IIIT Indonesia.Mark Skoussen, 2001 Teori-teori ekonomi modern, Prenada: Jakarta     Don Tapscott, 2003, Digital Economy, Abdi Tandur: Jakarta

RAFI, 2004, Enclosure of the mind (kapling-kapling daya cipta manusia): monopoli-

_____  monopoli intelektual atas kearifan local & keanekaragaman hayati, Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas:
Jakarta

Vandana Shiva, 2001, Bebas dari Pembangunan, Yayasan Obor Indonesia:
Jakarta       

Flu burung dan Anthrax di Indonesia: Teror senjata biologis ?

Berbagai media sempat ramai mengangkat isyu-isyu yang sejenis, yaitu teror. Mulai dari teror bom, hadirnya penyakit flu burung yang diikuti dengan anthrax, hingga isyu impor beras asing baru-baru ini sebagai teror terhadap pangan nasional. Dibanding isyu teror bom berikut pencarian oknum-oknumnya dan isyu impor beras, flu burung dan anthrax menempati posisi permasalahan yang unik sekaligus rumit.

Isyu ini dikatakan unik karena pertama, ia berhubungan langsung dengan kesadaran mental setiap orang yang peduli dengan kesehatan dirinya. Karena, mau tidak mau, implikasi dari pengumuman kedua penyakit tersebut ke ranah publik menjadi meluas. (1). Pengumuman tersebut membuat orang waspada dan selektif dalam memilih makanan yang hendak masuk ke perutnya. (2). pengumuman tersebut di satu sisi memukul industri ternak ayam dan sapi karena orang jadi mengurangi permintaan konsumsi terhadap keduanya.

Di sisi lain, pengumuman tersebut menjadi bak hujan emas bagi industri kesehatan, baik kesehatan ternak maupun manusia. Karena munculnya penyakit baru berarti bisnis dan proyek baru di sektor kesehatan. Mulai dari obat vaksinasi ternak sampai proses vaksinasi itu sendiri, program-program penelitian dan penyuluhan kesehatan ternak maupun konsumsi ternak, sampai publisitas diri maupun lembaga yang berhubungan dengan kedua penyakit tersebut.

Kedua, ia berhubungan dengan apa yang kita sebut sebagai contoh riil senjata biologis. Entah kenapa, sampai saat ini belum banyak ahli yang menyinggung potensi flu burung dan anthrax sebagai senjata biologis. Padahal beberapa tahun terakhir ini boleh di bilang merupakan tahun-tahun penuh teror.

            Dalam psikologi teror, senjata untuk teror tidak harus berupa mesin pembunuh kaliber bom nuklir ataupun bom bunuh diri seperti 9/11 dan bom
Bali. Cukup dengan sejumlah orang sebagai bukti korbannya dan publikasi masal: “AWAS! FLU BURUNG DAN ANTHRAX TERSEMBUNYI DALAM DAGING YANG ANDA MAKAN, ANDA TIDAK SELALU TAHU APA YANG ANAK ANDA MAKAN DI LUAR RUMAH.” Pesan ini akan membuat orang tua waspada terhadap anak-anaknya. Minimal, orang tua akan rajin berpesan kepada anak-anaknya untuk tidak sembarangan makan di luar atau menyarankan untuk memakan bekal yang dibawa dari rumah.

Jika pesan ini berhasil. Akan dilanjutkan dengan pesan berikutnya yang lebih kuat. Jika orang semakin takut dengan ayam dan sapi, teror pun berhasil. Karena, orang-orang itu akan dengan sendirinya mencari dan patuh kepada siapa pun yang bisa menjamin keamanan dalam mengkonsumsi daging.

            Kembali ke potensi flu burung dan anthrax sebagai teror senjata biologis. Ia tidak terasa sebagai senjata karena ia sesuatu yang dekat dan terkadang menjadi bagian dari konsumsi kita. Disinilah letak kerumitan dalam mendeteksi teror senjata biologis. Ia boleh jadi tersembunyi dalam daging kesukaan kita, lalu tertempel pada bibir gelas kopi, susu atau pun air yang kita minum. Karena tidak dicuci bersih, gelas tersebut masih tertempel virus flu burung atau pun anthrax. Hingga kemudian virus tersebar pada siapa pun yang menggunakan gelas tersebut selama belum steril.

Setelah itu, medium persebaran bukan lagi pada ayam atau sapi, melainkan sudah antar manusia, seperti halnya HIV/AIDS. Bila pola persebarannya sudah sampai sedemikian rupa, orang bukan lagi takut pada ayam atau sapi, melainkan sudah takut berhubungan dengan sesama manusia karena takut ketularan. Bila sudah sampai tahap ini, bisa saja setiap manusia menjadi ancaman bagi manusia yang lain. Anak tidak mau dekat dengan orang tua yang tertular dan sebaliknya, teman tidak mau mendekat dengan keluarga temannya yang tertular, dan sebaliknya. Yang terjadi kemudian adalah terjadinya multiplier effect krisis ketidakpercayaan terhadap manusia itu sendiri. Dan itu adalah inti dari teror, menimbulkan ketidakpercayaan dan ketergantungan terhadap siapa pun yang mengklaim mampu mengatasi teror tersebut (siapa lagi kalau bukan si pembuat teror).

Sebetulnya siapa pun bisa melakukan teror ini, baik sengaja maupun tidak. Namun, umumnya teknik ini sudah jamak di dunia agen rahasia dan intelijen asing dalam upaya menjatuhkan pemerintah lawan secara terselubung. Karena orang lebih waspada terhadap musuh berupa orang dari pada musuh berwujud makanan (detasemen 88 lebih sergap memburu dr.Azahari dan komplotannya ketimbang memburu unggas dan sapi).

Boleh jadi saat ini, secara sembunyi-sembunyi Indonesia tengah menjadi
medan eksperimentasi teror dan anti-teror. Dengan maraknya berbagai aksi teror yang merebak, tentu kita juga perlu memperhatikan salah satu potensi teror dengan menggunakan senjata biologis dalam bentuk flu burung dan anthrax di
Indonesia. Karena inti dari aksi teror adalah membangun opini ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Akan sudah bisa diduga bagaimana reaksi publik bila pemerintah tidak mampu menghentikan persebaran flu burung dan anthrax berikut jumlah korbannya.  minimal, mosi tidak percaya terhadap pemerintah akan meningkat, selebihnya, boleh jadi tuntutan mundur akan datang silih berganti.

Negara dan Kesadaran Semu

 

A.        Eksistensi Negara dan Kesadaran Semu

            Adalah penting untuk memahami alasan mendasar dari eksistensi sebuah negara sebelum membahas hal-hal yang berkenaan dengan tugas, peran dan tanggungjawab negara. Alasan tersebut boleh jadi berbeda antara negara satu dengan lainnya, karena tidak terlepas dari kondisi historis yang melatarinya.

Urgensi terhadap masalah ini dikarenakan sikap acuh- tak acuh dari warga negara dalam kaitannya dengan memahami alasan yang mendasari kemunculan negaranya. Sikap-sikap seperti ini hanya akan mengantarkan rakyat yang diklaim dan mengklaim sebagai bagian dari negara tersebut menuju kehancuran. Dekadensi menuju kehancuran yang paling mudah terlihat adalah dengan membandingkan semangat antara generasi pejuang kemerdekaan suatu negara dengan generasi penikmat kemerdekaannya.

Kehancuran tersebut sebagian besarnya disebabkan rakyat dari negara tersebut hanya memiliki apa yang disebut Freire (1968) sebagai ‘kesadaran semu’. Dalam arti, kehadiran negara yang sifatnya given di dalam kehidupan kita yang sejak lahir sudah berada di dalam naungan sebuah negara, seringkali hanya menempatkan kita sebagai warga negara di posisi sebagai penuntut dan penonton. Disitulah letak kesadaran semu yang dimaksudkan oleh Freire.

             Dalam hal berdirinya negara
Indonesia sendiri, alasan mendasarnya sudah lama tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 di paragraf ke tiga. Yaitu, “ Atas berkat rahmat Allah…dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…”. Akan tetapi, berapa banyak warga negara
Indonesia sendiri yang memiliki kesadaran penuh terhadap esensi dari pernyataan tersebut baik pada dirinya sendiri maupun pada orang lain. Bahwa, setelah merdeka, kita sejak masih SD selalu diminta mengulang dan mendengar kembali isi pernyataan tersebut di setiap upacara Senin yang membosankan dan melelahkan, tapi tidak berbekas banyak bahkan mungkin hilang setelah kita dewasa. Itulah kesadaran semu.

            Setelah memahami alasan mendasar eksistensi sebuah negara, khususnya
Indonesia, alasan tersebut diperkuat dengan menetapkan tujuan eksistensinya yang jelas. Tujuan itupun sudah tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 paragraf ke empat. Yaitu ‘melindungi segenap bangsa
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Ketiga tujuan tersebut diangkat dalam ranah politik-keamanan, sosial-ekonomi dan pendidikan-budaya”. Tapi, Lagi-lagi, masihkah kita sebagai warga negara
Indonesia pasca kemerdekaan, memiliki kesadaran penuh terhadap tujuan tersebut. Jika dibilang tidak berbekas banyak, alih-alih menyebutnya hilang. Itulah kesadaran semu.   

 

B.        Eksistensi Negara Dalam Perspektif Islam            Sebetulnya, tidak ada yang disebut negara dalam Islam. Karena negara muncul dari kondisi pergolakan di berbagai belahan dunia dalam sejarah. Dalam arti, dulu kita mengenal konsep imperium, lalu mengecil menjadi dinasti kerajaan atau dinasti kekhalifahan, dan mengecil lagi hingga menjadi apa yang dinamakan negara. Sementara, yang dikenal dalam Islam adalah pemerintahan, dengan ummat sebagai masyarakatnya.             Perbedaan keduanya amat jelas. Jika sebuah negara melakukan intervensi terhadap negara lain, maka bisa saja negara tersebut dituduh hendak menginvasi, mengakuisisi, pendudukan dan sejumlah istilah lainnya. Tapi, jika suatu pemerintah melakukan intervensi terhadap pemerintah lain, maka tidak dapat dituduh menginvasi atau mengakuisisi, yang ada hanyalah kontrol kekuasaan.             Jika Anda mengamati sejarah peperangan umat Islam pada masa Nabi dan sahabat berikut dampaknya terhadap perluasan wilayahnya, apakah itu disebut sebagai invasi, pendudukan atau kontrol kekuasaan. Dalam berbagai catatan sejarah ulama terdahulu, tidak satu pun ditemukan catatan bahwa Nabi Muhammad dan sahabat pernah mendeklarasikan sebuah negara, mereka membiarkan daerah tersebut sebagaimana aslinya, yaitu kota Syam, Syria, Mekah dan lainnya.Yang mereka lakukan setelah (katakan: menguasai) hanyalah mengendalikan ummatnya yang berada di masing-masing kota tersebut untuk senantiasa menegakkan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah, baik dalam ibadah maupun muamalah, selesai. Itulah alasan mendasar adanya pemerintahan dalam Islam yang diemban oleh Nabi dan para sahabat ketika menjadi khalifah, terkait dengan tujuan yang sudah ditetapkan oleh penguasa langit dan bumi, yaitu beribadah kepada-Nya. Adapun fakta bahwa saat ini terdapat ratusan wilayah berstatus negara, boleh dibilang, itu merupakan efek kupu-kupu (butterfly effect atau dikenal juga dengan teori kekacauan) dari politik pecah-belah yang dilakukan berabad-abad lampau setelah keruntuhan Turki Usmani, yaitu memecah belah ummat.  

C.        Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Kajian Ekonomi Islam            Ibnu Taimiyah sebagai seorang pemikir muslim yang luas ilmunya sudah lama merumuskan peran dan tanggung jawab pemerintah. Perumusan itu dibuat berdasarkan catatan peninggalan dari ulama-ulama sebelumnya perihal praktik pemerintahan sejak Nabi Muhammad hingga khalifah-khalifah terdahulu dalam sebuah buku yang terjemahan versi Indonesianya dimaknai sebagai ”Tanggung Jawab Negara Dalam Islam”. Dalam buku tersebut, ia menekankan bahwa pemerintah, yang tercermin dari khalifah dan setiap satuan aparat yang dipilihnya, merupakan pihak yang ditunjuk oleh ummat untuk melindungi ummat dalam kaitannya dengan penciptaan kemaslahatan di wilayah tersebut.             Dalam kaitannya dengan implementasi praktik maqoshid syariah yang berhubungan dengan aktifitas muamalah. Maka, keberadaan sebuah institusi pengawas dan pelindung (yang disebut dengan Al-Hisbah) dari model pengawasan yang sebelumnya bersifat sukarela, menjadi diperlukan. Pertimbangan Ibnu Taimiyah untuk menginstitusikan pengawas tersebut menjadi sebuah lembaga resmi disebabkan oleh kesulitan para Qadi (hakim di pasar) untuk mengawasi langsung berbagai situasi di pasar yang semakin bertambah banyak dan kompleks seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam.             Dengan keberadaan Al-Hisbah tersebut, pengawasan dan perlindungan langsung terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam aktifitas muamalah seperti perdagangan dan jual-beli dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga memudahkan dan mengamankan akses konsumsi, produksi dan distribusi barang dan jasa di pasar dari hal-hal yang dilarang dalam Islam sebagaimana yang sudah diterangkan di dalam Qur’an dan Sunnah.             Selain itu, sebagian warisan pemikiran Al-Ghazali tentang pentingnya memelihara moral dan akhlak dari masing-masing individu muslim turut mendorong kemudahan implementasi pengawasan dan perlindungan yang dilakukan lembaga Al-Hisbah tersebut. Sehingga, nyaris dapat dikatakan tidak perlu membuat peraturan yang banyak untuk mengatur bagaimana setiap orang harus berlaku dalam aktifitas muamalahnya, karena sebagian besar orang boleh dikata memiliki kesadaran penuh untuk menjalankannya sesuai ajaran Islam. Kecuali untuk beberapa kasus yang mungkin baru ditemukan pada masa itu, sehingga perlu ada ijtihad dan keputusan peraturan mengenai hal tersebut, itupun juga dalam kerangka maslahat yang masih sejalan dengan maqoshid syariah.             Dengan dukungan akhlak yang bersifat endogenous di dalam diri sebagian orang tersebut, nyaris tidak diperlukan ketetapan mengenai harga yang adil. Kecuali pada beberapa kasus tertentu yang memang mau tidak mau harus ditetapkan oleh pemerintah demi menjamin kemaslahatan dan maqoshid syariah.

Dari ilustrasi di atas kita dapat mengkaji bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah bila dilihat dari kacamata ekonomi Islam di masa Ibnu Taimiyah secara umum. Sekarang, pertanyaannya adalah bagaimana praktik dari peran dan tanggung jawab pemerintah di masa Ibnu Taimiyah tersebut dapat diaplikasikan di masa sekarang.